Fatwa MUI tentang Zakat Penghasilan

Assalamualaikum,
Buat teman-teman yang masih bingung tentang zakat penghasilan, sebenarnya gak perlu bingung-bingung, Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2003 sudah menetapkan Fatwa tentang Zakat penghasilan, sebagaimana saya kutip seluruhnya di bawah email ini. Kita tinggal mengikuti fatwa MUI itu saja, insya Allah tenteram.

Intinya:
zakat itu harus memenuhi syarat nishab dan haul, kadar zakat 2,5%.

Karena penghasilan itu bentuknya harta, maka sebagaimana harta lainnya nishabnya adalah 20 Dinar Emas atau 85 gram emas (standar 1 Dinar = 4,25 gram emas 22 carat), dan haulnya adalah 1 tahun.

Ilustrasi:
kalau pada saat ini harga 1 Dinar = Rp1,125,000 (www.geraidinar.com) maka nishab adalah 20 Dinar = Rp22,500,000 sehingga zakatnya 2,5% = Rp562,500.

Ini berarti, walau sepintas lalu penghasilan kita yang di atas Rp22,5 juta bulan sudah masuk nisab apabila kita gunakan sebagai living cost dan pengeluaran lain hingga tersisa misal Rp5 juta per bulan, maka tidak wajib zakat. Namun Rp5juta per bulan kita simpan sehingga setahun terkumpul Rp60 juta, barulah kita hitung ulang nisabnya.

setelah satu tahun ternyata harga 1 Dinar = Rp3,5 juta (karena fluktuasi harga emas thd rupiah), nisab menjadi Rp70 juta, maka tabungan kita yang Rp60 juta tidak wajib zakat.

Tetapi apabila dari Rp5 juta per bulan kita belikan 4 Dinar sehingga setahun terkumpul misal 30 Dinar (karena fluktuasi harga emas thd rupiah), maka wajib zakat sebesar 0,75 Dinar. Apabila mau di rupiahkan pada harga 1 Dinar = Rp3,5 juta maka zakatnya = 0,75 X Rp3,5 juta = Rp2,625 juta

Kesimpulan:
Nah, jika penghasilan maupun tabungan harta belum mencapai nisab 20 Dinar emas dan haul 1 tahun, maka kita tidak wajib berzakat.

Lalu kapan kita berzakat? Yaitu apabila harta yang tersimpan atau yang diinvestasikan sudah mencapai nisab dan haul, dong.

Lalu bagaimana dengan perintah untuk menafkahkan sebagian hasil usaha (QS2:267)? Perintah menafkahkan itu luas, tidak hanya zakat (sedekah wajib), infaq dan sedekah sunnah lainnya dapat menjadi penyalurannya. Dengan demikian kita masih boleh, lho, menyisihkan sebagian harta sebagai infaq, sedekah sunnah, wakaf, atau sumbangan.

Semoga bermanfaat!


andi

http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=129

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 3 Tahun 2003
Tentang
ZAKAT PENGHASILAN

Majelis Ulama Indonesia, setelah :
MENIMBANG :

a.bahwa kedudukan hukum zakat penghasilan, baik penghasilan rutin seperti gaji pegawai/karyawan atau penghasilan pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, dan sejenisnya, serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, masih sering ditannyakan oleh umat islam Indonesia.

b.bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum zakat penghasilan tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat islam dan pihak-pihak yang memerlukan.

MENGINGAT :
1.Firman Allah SWT tentang zakat ; antara lain :
“hai orang yang beriman !nafkahkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu… “(QS. Al-Baqarah [2]:267)

“…Dan mereka bertanya kepada apa yang mereka nafkahkan katakanlah : ” Yang lebih dari keperluan “…”(QS. Al-Baqarah (2) :219)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah (9): 103)

2.Hadits-haits Nabi SAW, antara lain :
“Diriwayatkan secara marfu’ hadits Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda “Tidak ada zakat pada harta sampai berputar satu tahun” (HR.)
“Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda : tidak ada zakat atas orang muslim terhadap hamba sahaya dan kudanya'(HR.Muslim.). Imam Nawawi berkata : “hadist ini adalah dalil bahwa harta qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk di kembangkan) tidak dikenankan Zakat.”

“Dari hakim Bin Hizam r.a, dari Nabi SAW beliau bersabda: ‘tangan atas lebih baik dari pada tangan bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga diri (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barang siapa berusaha mencukupi diri,Allah akan memberikan kecukupan”(HR. Bukhari)

“Dari Abu Hurairah r.a.,Rasulullah SAW bersabda : ‘Sedekah hannyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan atas lebih baik dari pada tangan bawah.Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu”(H.R. Ahmad).

MEMPERHATIKAN :
a.Pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawi:
b.Pertanyaan dari masyarakat tentang zakat profesi, baik melalui lisan maupun surat: antara lain Baznas.
c.Rapat-rapat komisi fatwa, terakhir rapat pada sabtu,8 Rabi’ul Awwal 1424/10 Mei 2003 dan sabtu 7 Juni 2003/6 Rabi’ul akhir 1424.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Kedua : Hukum
Semua bentuk penghasilan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Ketiga : Waktu Pengeluaran Zakat.
1.Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2.Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Keempat : Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 06 R.Akhir 1424 H.
07 Juni 2003 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Ketua, Sekretaris,

K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

CATATAN: Halaman ini di buat sebagaimana mestinya dalam bentuk yang bisa di sajikan di halaman situs dengan isi yang sama dengan dokumen asli. Untuk mendapatkan copy document aslinya dalam bentuk PDF, silahkan masuk ke halaman DOWNLOAD

3 Responses to Fatwa MUI tentang Zakat Penghasilan

  1. Harianto berkata:

    Saudaraku yang ada di MUI, rekan kerja kita yg ada di BAZNAS datang ke Perusahaan-perusahaan untuk memungut Zakat . Apakah mereka sudah tau hukum atau belum ya?
    Sebagai pakarnya ada baiknya MUI mensosialisaikan ke Saudara-saidara kita yg ada di Lembaga-lembaga Zakat sejenis.
    Jazakallahu khairan wa baarakallahu fiik.

  2. […] ini sekaligus merupakan koreksi terhadap tulisan saya sebelumnya mengenai zakat penghasilan di sini dan di sini. Rate this:Bagikan :ShareSurat elektronikCetakFacebookTwitterLike this:SukaBe the first […]

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: