berlalu setahun setelah tulisan sebelumnya, SIM C saya pun berakhir. Antara ke Polres Jaksel, ke Mobil SIM Keliling atau ke Polres Depok menjadi pilihan saya. Akhirnya saya kontak SMS 1717 menanyakan posisi MobSIMKel, ternyata yang terdekat di TMP Kalibata. Sebenarnya lebih dekat bagi saya pergi ke Polres Depok, tetapi saya ingin mengetahui proses di Polres Jaksel. Berbekal pengalaman 5 tahun yang lalu ketika saya memperpanjang SIM C begitu mudahnya dan langsung jadi tanpa banyak masalah, maka saya memacu sepeda motor saya ke Polres Jaksel.
Sesuai saran SMS 1717 saya menyiapkan fotokopi SIM C yang lama dan fotokopi KTP masing-masing 2 lembar. Di Polres Jaksel saya menuju loket BRI membayar uang perpanjangan sebesar Rp60 ribu. Dalam kuitansi tertulis jika pembuatan baru membayar Rp75 ribu. Lalu menuju ruang cek mata dan membayar Rp20 ribu tanpa kuitansi. Menuju loket asuransi membayar Rp30 ribu. Menuju loket pendaftaran disuruh membayar Rp50 ribu tanpa kuitansi. Menuju ruang foto, klarifikasi data dan mengambil foto. Menunggu sejenak di loket pengambilan SIM. Kembali ke loket asuransi untuk mengambil kartu asuransi. Semua proses itu selesai dalam waktu 20 menit, di bawah target yang tertera di papan pengumuman (30 menit).
Total biaya yang saya keluarkan adalah Rp160 ribu. Bila dibandingkan dengan catatan tahun lalu, saya hanya mengeluarkan biaya Rp90 ribu. Barangkali ada kenaikan? Biaya perpanjangan yang dibayar melalui bank, jelas tetap. Biaya cek mata dari Rp15 ribu menjadi Rp20 ribu: wajar. Biaya asuransi dari Rp15 ribu menjadi Rp30 ribu: wajar karena auditable. Lho… ada biaya Rp50 ribu di loket pendaftaran untuk apa ya?
Saya mencoba mengingat-ingat kembali…. setahun lalu di Polres Depok saya mengisi formulir pendaftaran, namun sekarang di Polres Jaksel saya tidak perlu mengisi formulir pendaftaran. Hmmm… apakah uang Rp50 ribu adalah ongkos mengisi formulir pendaftaran??? Masya Allah.
Sayangnya saya bukan orang yang mudah mempermasalahkan hal ini di TKP. Barangkali jika saya menyadari lebih awal saya akan meminta untuk mengisi formulir pendaftaran itu sendiri, tetapi mungkin saja proses saya menjadi lebih lama karena dianggap “tidak bekerja sama”[1]. Mudah-mudahan tulisan ini membantu teman-teman yang akan melakukan proses perpanjangan SIM.
—
[1] QS Al Maa’idah, 5:2 Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.