Tidak memedulikan blind spot alias titik buta diketahui sebagai penyebab kecelakaan yang umum terjadi di saat membelok. Pengemudi kendaraan roda empat wajib mengetahui hal ini dan meminimalisasi potensi kecelakaan dengan mengoptimalkan pemanfaatan peralatan yang tersedia yaitu kaca spion tengah, kanan dan kiri, lampu sein, rem, dan klakson.
Posisi blind spot adalah posisi di mana kendaraan lain tidak lagi terlihat di kaca spion, biasanya apabila posisi kendaraan lain berada tepat di samping kendaraan kita. Untuk meminimalisasi titik buta, kaca spion harus diatur sedemikian rupa sehingga pengemudi merasa nyaman dalam mengendara dan bayangan kendaraan lain yang terletak di belakang kendaraan kita tertangkap jelas dan terlihat sambung menyambung di ketiga kaca spion.
Pastikan menyalakan lampu sein sesuai arah belokan jauh-jauh sebelum membelok untuk memberi tanda kepada pengendara lain. Gunakan re m untuk mengatur laju kendaraan dan menyesuaikan posisi blind spot terhadap kendaraan kita, begitupula posisi kita dari blindspot kendaraan lain. Manfaatkan klakson apabila dirasakan bahwa pengemudi kendaraan lain tidak memerhatikan bahwa dia atau kita berada pada posisi blind spot.
Apabila semua hal itu dilakukan namun masih terjadi kecelakaan karena ketidakpedulian terhadap blindspot, maka akan ada salah satu yang mengaku bersalah atau patut dipersalahkan. Dan meminta maaf apalagi memberi maaf adalah beban terberat bagi yang pernah mengalaminya.
ikut membaca, berusaha memahami isinya, berusaha mempraktikannya nanti..
Terima kasih informasinya.
🙂 Salam,
Mochammad
http://mochammad4s.wordpress.com/
semoga bermanfaat, pak
wew tentang lalu lintas juga mengenal istilah blindspot ya,hemmmm
hmm… apakah istilah itu juga digunakan di tempat lain?