Bagi yang mengikuti sidang itsbat penentuan 1 Ramadan 1433H yang digelar pada 29 Rajab 1433H (19 Juli 2012) yang lalu, barangkali sepakat bahwa sidang tersebut adalah sidang yang paling lama yang pernah digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sidang itsbat tersebut disiarkan secara terbuka sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.30 WIB melalui media televisi dan radio. FM 88,8 sebagai jaringan berita nasional adalah salah satu media yang menyiarkan secara komplit, dibandingkan FM 90,0 yang memotong siaran dan mencukupkan pada kesimpulan sebelum tanggapan dan pembacaan keputusan.
Sebagaimana sidang-sidang itsbat pada tahun-tahun sebelumnya, sidang kali ini memberikan pelajaran yang cukup baik bagi masyarakat melihat dinamika kedewasaan dalam hal ilmu dan sikap para tokoh yang diulamakan dari ormas-ormas Islam di Indonesia. Termasuk sikap enggan memenuhi undangan sidang istbat oleh salah satu ormas Islam terbesar kedua di Indonesia. Ormas tersebut telah memutuskan tanggal 1 Ramadhan berdasarkan hisab kriteria wujudul hilal yang diyakininya jatuh pada hari Jumat dan telah memobilisasi massanya untuk berpuasa mendahului keputusan pemerintah. Begitupun sikap sebuah ormas garis keras yang kukuh dengan hisab metode Sullam untuk menggerakkan massanya berpuasa sehari lebih awal. Padahal nash yang sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam memerintahkan metode rukyat dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri dan awal Dzulhijjah, dengan mengesampingkan metode hisab.
Apabila kembali kepada kriteria rukyatul hilal sesuai nash yang sahih, terdapat dua pendapat. Pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama dari kalangan Maliki, Hambali dan Hanafi yang menerima berlakunya satu rukyat untuk seluruh negeri muslim. Sehingga apabila telah terlihat hilal di suatu negeri maka seluruh negeri muslim diharapkan mengawali dan mengakhiri puasa bersama-sama. Adapun pendapat kedua dari Imam As-Syafi’i adalah masing-masing negeri memiliki tempat terbit hilal yang berbeda-beda sehingga umat Islam berpuasa menurut negeri tempat tinggalnya masing-masing. Jika para pengagung hisab meninggalkan egonya dan menerima rukyat, mereka bisa saja mengambil pendapat pertama tentang rukyat sebagai dalil berpuasa daripada menggunakan hisab.
Bagaimanapun kita perlu menghormati mereka yang berkumpul dalam sidang itsbat, mempertimbangkan rukyatul hilal dan bersepakat dengan keputusan Menteri Agama sebagai waliyul amri untuk memulai puasa secara bersama-sama dalam rangka memenuhi sunnah Rasulillah shalllallahu alaihi wa ‘alaa aalihi wasallam. Mudah-mudahan Allah memberikan kepada mereka kepahaman dalam agama dan memudahkan umat memahami agamanya. Dan sangat perlu kita doakan bagi para ormas yang berselisih dengan pemerintah apalagi dengan ormas yang mendahului puasa satu atau dua hari sebelumnya menurut keyakinan mereka yang tidak berdalil agar kembali kepada pemahaman Islam yang benar.
[…] kemudian terbit hingga terbenam kembali (siang) [3]. Jika ini dipahami dengan baik, sesuai hasil sidang itsbat 1 Ramadan 1433 bertepatan dengan 21 Juli 2012 artinya bahwa 1 Ramadan 1433 sudah dimulai sejak magrib pada 20 […]