kanak-kanak berpuasa

Karena semangat orang tua untuk menularkan kebaikan seringkali tidak didukung dengan pengetahuan dan pengertian yang cukup. Sehingga mereka memaksakan kanak-kanak mereka berpuasa baik itu pada sebagian hari bahkan sepenuh hari dengan maksud melatih dan membiasakan. Orang tua itu berbangga walaupun kanak-kanak mereka kepayahan dan menderita. Padahal usianya belum lagi sampai tujuh tahun. Sedangkan untuk shalat saja baru diperintahkan pada tujuh tahun.

Shalat adalah pembeda antara muslim dengan kafir, merupakah kewajiban yang paling utama di dalam Islam sehingga tidak diperkenankan meninggalkan shalat bagaimanapun keadaannya. Sedangkan puasa adalah rukun keempat dari rukun Islam, yang wajib dikerjakan oleh orang-orang yang sehat dan tidak safar, dengan demikian, keutamaannya lebih rendah daripada shalat. Maka perintah puasa untuk kanak-kanak adalah kepada yang sudah memasuki usia tujuh tahun atau lebih, bukan kepada yang lebih muda usianya [1].

Hendaklah kanak-kanak itu dicontohkan oleh orang tuanya bagaimana menjalani puasa yang baik dan sesuai sunah. Mintakan pendapatnya tentang puasa. Apabila mereka hendak berpuasa, jangan dilarang dan beri bimbingan [2]. Sebaliknya jika mereka hendak berbuka, orang tua tidak memaksa agar anaknya tetap berpuasa [3]. Mudah-mudahan Allah mengaruniai orang tua yang demikian generasi penerus yang beribadah sesuai pengetahuan dan pemahaman yang benar.

[1] Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perintahkanlah anak kecil untuk shalat ketika ia berumur tujuh tahun, dan jika ia berumur sepuluh tahun maka pukullah (kalau ia meninggalkan shalat).” (riwayat Abu Dawud no.494 dan At-Tirmdziy no.407 dan berkata : “ini adalah hadits yang hasan”).

Berkata Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah tatkala mengomentari hadits ini :

“para ahli fiqih mengatakan : demikian pula puasa, agar hal itu menjadi latihan baginya untuk mengerjakan ibadah, supaya nantinya ia tumbuh dewasa dalam keadaan senantiasa di atas peribadahan dan ketaatan, dan menjauhi kemaksiatan dan meninggalkan kemungkaran, hanya Allah yang memberi  taufik” (tafsir Ibnu Katsir 8/167 tafsir surah At-Tahriim : 6).

[2] http://www.salafy.or.id/fiqih/puasa-bagi-anak-kecil-yang-belum-baligh/

[3] http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/hukum-memerintahkan-anak-kecil-yang-belum-mencapai-15-tahunbaligh-untuk-berpuasa.html

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: