zakat uang: nisab emas atau perak?

Uang adalah alat pembayaran yang sah yang ditetapkan oleh pemerintah suatu otonomi atau negara. Uang yang kita kenal saat ini berupa uang kertas maupun uang logam hanyalah uang yang memiliki nilai jaminan (ekstrinsik) bukan nilai intrinsik. Di zaman dahulu uang memiliki nilai jaminan sekaligus nilai intrinsik, karena dibuat dari logam mulia seperti emas dan perak. Baru pada masa belakangan saja muncul uang dengan nilai yang lebih rendah misalnya dari logam perunggu atau tembaga. Pembahasan mengenai sejarah uang dan nilainya cukup panjang lagipula tidak relevan dengan judul di atas.

Di dalam Islam, uang merupakan harta yang wajib dizakati apabila telah terkumpul dalam jumlah tertentu (nisab) dan tersimpan dalam masa satu tahun (haul). Uang yang dikenal pada saat itu adalah dinar yang terbuat dari emas yang beratnya 1 mitsqal (4,25 gram) dan dirham yang terbuat dari perak yang beratnya 7/10 mitsqal (2,975 gram). Nisab dinar adalah 20 dinar sedangkan nisab dirham adalah 200 dirham. Adapun besaran zakatnya adalah 1/40 (2,5%). Kemudian perhiasan emas dan perak mengikuti perhitungan nisab di atas dalam bentuk bobotnya. Emas yang memiliki bobot sebesar 20 mitsqal (85 gram) dan perak yang memiliki bobot sebesar 200 dirham (595 gram) sudah termasuk kriteria wajib untuk dizakati.

Ketika muncul uang dengan nilai jaminan emas atau perak, maka nisabnya mengikuti emas dan perak sebagaimana perhiasan. Permasalahan mulai timbul ketika diterbitkannya fulus atau uang dengan nilai yang lebih rendah daripada emas dan perak. Apalagi di masa sekarang muncul berbagai mata uang dan kurs menambah pelik persoalan zakat. Untunglah emas dan perak masih dipertahankan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, sehingga kita masih bisa menghitung zakat uang berdasarkan harga emas dan perak pada hari ini menurut mata uang yang berlaku.

Melihat angka nisab pada saat syariat zakat ditetapkan, dapat diketahui bahwa nilai 1 keping dinar setara dengan 10 keping dirham. Namun di masa sekarang nilai 1 keping dinar sebanding dengan 25 keping dirham [www.logammulia.com] sehingga sebagian ulama kontemporer dengan mempertimbangkan maslahat yang lebih besar kemudian mengiaskan (qiyas) nilai uang yang wajib dizakati adalah yang sudah memenuhi nisab antara emas dan perak mana yang lebih rendah.

Misalnya harga 1 gram emas saat ini setara Rp500 ribu, maka nisabnya adalah Rp42,5 juta. Apabila harga 1 gram perak adalah Rp10,5 ribu, maka nisabnya adalah Rp6,2 juta. Karena nisab perak lebih rendah daripada nisab emas, maka uang yang melebihi Rp6,2 juta (tidak perlu menunggu terkumpul Rp42,5 juta) dan sudah tersimpan selama 1 tahun wajib untuk dizakati.

Tulisan ini sekaligus memperkaya pengetahuan pada tulisan saya sebelumnya mengenai zakat penghasilan di sini dan di sini.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: