menafkahi istri dengan layak dan cukup

Ibnu Umar mengatakan: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dahulu menyerahkan tanah khaibar (untuk digarap), dengan upah setengah dari hasil buah dan pertaniannya. Dari hasil tersebut, beliau bisa menafkahi para istrinya sebanyak 100 wasaq pertahun. 80 wasaq berupa kurma, sedang 20 wasaq berupa sya’ir (jewawut/malt). Pada saat Umar menjadi khalifah, dia membagi (tanah khaibar itu), dan memberikan pilihan kepada para istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, antara mengambil tanah dan pengairannya, atau (seperti sebelumnya) menerima hasilnya beberapa wasaq tiap tahunnya. Dan pilihan mereka berbeda-beda, ada yang memilih tanah dan pengairannya, ada juga yang memilih menerima hasilnya beberapa wasaq. Adapun Aisyah dan Hafshah, mereka berdua memilih mengambil tanah dan pengairannya. [HR Muslim]

Hadits tersebut diletakkan oleh Imam Muslim pada bab Musaqah pada Kitab Muzara’ah dalam kumpulan Shahih-nya. Secara bahasa, muzara’ah berarti muamalah atas tanah dengan sebagian yang keluar sebagian darinya. Dan secara istilah muzara’ah berarti memberikan tanah kepada petani agar dia (pemilik tanah) mendapatkan bagian dari hasil tanamannya. Misalnya sepertiga, seperdua atau lebih banyak atau lebiih sedikit dari itu. Musaqah adalah menyerahkan kebun beserta pohonnya, kepada pekerja, agar dirawat, dengan upah dari sebagian hasil buahnya. Hadits tersebut dijadikan dalil praktik muamalah mengambil manfaat dari hasil kebun atau sawah milik sendiri yang digarap oleh orang lain.

Di dalam hadits tersebut disebut bahwa praktik musaqah dilakukan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- terhadap tanah khaibar. Tanah khaibar diperoleh sebagai harta rampasan perang Khaibar yang berlangsung di penghujung bulan Muharam pada tahun ke-7 H. Karena tidak memungkinkan untuk dibawa ke Madinah, maka kebun kurma dan malt yang ada diserahkan kepada petani Yahudi (yang dahulu memilikinya) untuk digarap dengan upah sebesar setengah dari hasil pertaniannya. Hal ini menjadi dalil dibolehkannya bermuamalah dengan orang-orang Yahudi maupun non muslim lainnya.

Dari hasil pertanian yang menjadi hak kaum muslimin, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dapat memberi nafkah kepada para istrinya sebanyak 100 wasaq pertahun dengan perincian 80 wasaq berupa kurma, sedang 20 wasaq berupa malt. Secara matematis, 1 wasaq adalah 60 shaa’, sedangkan takaran 1 shaa’ setara dengan 2,5 kg. Sehingga nafkah sebesar 100 wasaq per tahun setara dengan 15 ton dengan pembagian 12 ton kurma dan 3 ton malt. Dengan demikian setiap bulannya Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menafkahi para istrinya sebesar 1,25 ton hasil pertanian. Apabila menggunakan perbandingan harga saat ini (2012) dimana 1 kg kurma berkualitas baik adalah Rp100 ribu dan 1 kg malt berkualitas baik adalah Rp50 ribu, maka nafkah yang dikeluarkan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- setiap bulannya kurang lebih senilai Rp112,5 juta.

Pada tahun ke-7 H hingga wafatnya, Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih memiliki 9 orang istri dan 1 orang selir. Khalifah Abu Bakar –radhiyallahu anhu- tetap melanjutkan hak nafkah para ummul mukminin tersebut hingga di masa Khalifah Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu– mengubah mekanisme pembagiannya.

Hal ini mengandung pelajaran bagi para suami untuk memperhatikan keluarganya dengan memberikan nafkah yang layak dan cukup yang bersumber dari harta yang halal dan berkah. Dimana nafkah tersebut masih dapat dinikmati keluarganya bahkan jauh setelah si suami wafat. Hal ini juga mengandung pelajaran bahwa khalifah sebagai pemerintah dapat campur tangan ke dalam masalah hak-hak pribadi apabila melihat maslahat yang lebih baik sehingga dapat bermanfaat lebih bagi kelangsungan bernegara. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: