6 April, 2013
Berkembangnya kesadaran penggunaan logo halal pada produk-produk konsumsi memberikan perlindungan hak bagi konsumen muslim. Sayangnya di antara konsumen muslim kemudian tergesa-gesa menghalalkan dan mengharamkan suatu produk sebatas pada ada dan tidaknya logo halal. Padahal ketiadaan logo halal bukan berarti produk tersebut haram, karena kaidahnya setiap produk konsumsi itu halal kecuali ada dalil yang tegas mengharamkannya. Padahal keberadaan logo halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal belum tentu benar-benar halal, karena adanya perselisihan fikih terhadap suatu produk sedangkan pihak lembaga cenderung kepada pendapat yang menghalalkannya. Kondisi demikian memungkinkan sekali munculnya konsumen yang malah menghindari produk berlogo halal namun hatinya merasa terpaksa dengan menerima produk tanpa logo halal.
Oleh karenanya diperlukan perhatian para praktisi halal (penggiat dan produsen) serta perhatian para konsumen muslim untuk kembali mengaji agamanya di bawah bimbingan ulama yang lurus akidahnya sehingga dapat menghilangkan keraguan dalam menetapkan halal. Supaya nyaman dan tenang dengan produk berlogo halal, serta tidak mengharamkan produk yang belum berlogo halal kecuali yang sudah jelas keharamannya secara syariat.
والله أعلم بالصواب
—
rujukan:
- http://asysyariah.com/kesamaran-yang-mengancam.html
- http://majalahsakinah.com/2011/09/antara-halal-haram-ada-syubhat/
- http://rumaysho.com/belajar-islam/akhlak/4169-meninggalkan-perkara-syubhat.html
Menyukai ini:
Suka Memuat...
1 Komentar |
beranda, jendela surau, sumur di ladang | Ditandai: asysyariah, dalil, fikih, hak, halal, halal haram, haram, jaminan, konsumen, logo, logo halal, mengaji, MUI, praktisi, produsen, rujukan, sertifikat, syariat, syubhat |
Permalink
Ditulis oleh andi
6 April, 2013
Rasulullah صلي الله عليه وسلم dalam hadits riwayat al-Bukhari menganjurkan orang yang menjenguk orang sakit agar menghiburnya dengan doa:
لا بأس طهور إن شاء الله
“Tidak mengapa, semoga membersihkanmu dari dosa-dosa, atas seizin Allah”.
Ketika babanya sakit, Radya, 7 tahun, menghibur dengan doa tersebut. Penghiburan yang berganda, selain karena doa dan makna doa tersebut, karena yang menyampaikannya adalah seorang anak kecil yang belum baligh sebagai tanda berkahnya pendidikan yang dipatri ke dadanya.
Ketika Radya sakit, baba mencoba menghiburnya dengan doa tersebut. Namun sesungguhnya doa itu bukan ditujukan untuknya. Seorang anak kecil yang belum baligh tidaklah memiliki dosa-dosa, walaupun ia melakukan kesalahan maka pena diangkat (dari catatan amal) dan ia dianggap keliru, karena akalnya belum sempurna. Maka doa penghiburan itu sesungguhnya ditujukan kepada babanya sendiri.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah رضي الله عنهما, dari Nabi صلي الله عليه وسلم beliau bersabda:
مَا يُصِيبُ الْمُسْلمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
“Tidaklah menimpa seorang muslim kelelahan, sakit, kekhawatiran, kesedihan, gangguan dan duka, sampai pun duri yang mengenai dirinya, kecuali Allah akan menghapus dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaqun alaih)
—
rujukan:
- http://kaahil.wordpress.com/2008/12/27/6-adab-dan-tuntunan-lengkap-ketika-sakit/#more-624
- http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3359-apakah-anak-kecil-mendapat-pahala-amalan-sholeh.html
- http://al-atsariyyah.com/anak-tanggung-jawab-ayah.html
Menyukai ini:
Suka Memuat...
1 Komentar |
bilik keluarga, jendela surau | Ditandai: abu hurairah, abu said al-khudri, adab, Al-Bukhari, amal, Baba, baligh, catatan, doa, dosa, duka, gangguan, gelisah, hadits, khawatir, lelah, menjenguk, Nabi, orang sakit, pahala, pena, radya, rasulullah, riwayat, sakit, sedih |
Permalink
Ditulis oleh andi