Berkembangnya kesadaran penggunaan logo halal pada produk-produk konsumsi memberikan perlindungan hak bagi konsumen muslim. Sayangnya di antara konsumen muslim kemudian tergesa-gesa menghalalkan dan mengharamkan suatu produk sebatas pada ada dan tidaknya logo halal. Padahal ketiadaan logo halal bukan berarti produk tersebut haram, karena kaidahnya setiap produk konsumsi itu halal kecuali ada dalil yang tegas mengharamkannya. Padahal keberadaan logo halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal belum tentu benar-benar halal, karena adanya perselisihan fikih terhadap suatu produk sedangkan pihak lembaga cenderung kepada pendapat yang menghalalkannya. Kondisi demikian memungkinkan sekali munculnya konsumen yang malah menghindari produk berlogo halal namun hatinya merasa terpaksa dengan menerima produk tanpa logo halal.
Oleh karenanya diperlukan perhatian para praktisi halal (penggiat dan produsen) serta perhatian para konsumen muslim untuk kembali mengaji agamanya di bawah bimbingan ulama yang lurus akidahnya sehingga dapat menghilangkan keraguan dalam menetapkan halal. Supaya nyaman dan tenang dengan produk berlogo halal, serta tidak mengharamkan produk yang belum berlogo halal kecuali yang sudah jelas keharamannya secara syariat.
والله أعلم بالصواب
—
rujukan:
berarti tetap kita harus berhati-hati ya kan Kak. Karena jika berbicara tentang makanan ternyata memang banyak titik kritisnya. Jadi kalau sudah ada logo halal (SH MUI) tentunya bisa lebih tenang untuk memakannya.