11 Maret, 2014
Kuburan Al-Baqi terletak di sebelah tenggara Masjid Nabawi. Telah dimakamkan di sana para istri dan bibi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, anak beliau Ibrahim, dan beberapa orang sahabat radiyallahu anhum. Kebanyakan warga Madinah dan peziarah merindu untuk disalatkan di Masjid Nabawi kemudian dikuburkan di Al-Baqi ketika wafat. Selain karena banyaknya yang menyalatkan juga karena adanya anggapan bahwa penghuni Al-Baqi adalah yang pertama kali dibangkitkan di hari kiamat sebelum penghuni kubur lainnya.
Al-Baqi dibuka untuk umum yang hendak menziarahinya hanya pada dua waktu, yaitu pagi hari di waktu duha dan sore hari setelah salat Asar. Selain kedua waktu itu tertutup dan dibuka bagi yang menguburkan mayat saja. Hanya laki-laki saja yang diperkenankan masuk pekuburan, sedangkan para wanita dipersilakan untuk menunggu dan mendoakan dari luar.
Di Al-Baqi, semua kuburan memiliki bentuk yang sama, berbentuk gundukan dan batu penanda sebagai nisan tanpa nama. Hanya kerabat saja yang mengetahui di mana kubur sanaknya berada. Dahulu pernah ada penanda pada kubur para istri Rasulullah dan beberapa sahabat, berupa bangunan yang memayungi dan nisan bernama. Tetapi para pelaku kesyirikan menjadikannya kuburan keramat dan tempat mengalap berkah. Kemudian semua bangunan diratakan dan tanda nama dihilangkan oleh pemerintah kerajaan Saudi, dalam rangka memenuhi wasiat Rasulullah terhadap kuburan.
Berziarah kubur adalah sunah yang tidak hanya ditujukan pada Al-Baqi tetapi juga kepada pekuburan lainnya, yaitu dalam rangka mengingat mati dan orang yang telah mati, mengingat tempat kembalinya bisa surga atau neraka. Disunahkan pula ketika mendatangi pekuburan muslim untuk mendoakan keselamatan dan memintakan ampun kepada Allah bagi penghuni kuburan. Bukan untuk berwasilah apalagi mengalap berkah.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Leave a Comment » |
jalan setapak | Ditandai: al-baqi, baqi, gharqad, istri, kubur, kuburan, Madinah, masjid, nabawi, rasulullah, sahabat, sunah, umroh, ziarah |
Permalink
Ditulis oleh andi
28 Februari, 2014
Sebagai salah satu dari tiga masjid yang menjadi tujuan utama para peziarah, Masjid Nabawi di kota Madinah memiliki daya tarik luar biasa yang membuat manusia selalu bersemangat untuk salat di dalamnya. Kapanpun kita mendatanginya, kemanapun kita melepas pandangan mata, akan selalu ada orang yang sedang salat di dalamnya. Para peziarah yang mengunjunginya merasa sayang jika meluputkan satu waktupun untuk tidak salat di sana. Maka kebanyakan agenda city tour pun dilakukan di pagi hari, setelah sarapan dan sebelum zuhur. Hal ini demi mendulang nilai yang lebih baik dari 1000 salat.
Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda : “Satu kali salat di masjidku ini lebih baik dari seribu salat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Satu kali salat fardu di Masjid Nabawi lebih baik dari salat fardu yang kita lakukan dalam 200 hari di masjid lainnya. Oleh karenanya, sangat sulit mendapati tempat kosong di dalam masjid ketika salat fardu ditegakkan sehingga banyak jamaah yang menggelar sajadahnya di halaman masjid untuk salat di sana. Bagi yang mau mendapatkan saf-saf terdepan ketika salat berjamaah, hendaknya telah berada di masjid paling tidak 1 jam sebelum azan.
Tempat-tempat favorit untuk salat di Masjid Nabawi adalah Al-Rawdah, aula depan (bangunan lama), dan saf-saf terdepan di bangunan baru, yaitu tempat-tempat yang tidak pernah sepi dari orang yang salat, membaca quran, berzikir dan berdoa. Akan tetapi kita tidak akan mendapati jamaah perempuan di situ, karena ruang salatnya telah ditentukan berada di bagian belakang. Telah ada hadits dari Ummu Humaid yang menyebutkan bahwa salat seorang perempuan di masjid kaumnya lebih baik daripada salat di Masjid Nabawi. Supaya menjadi perhatian bagi perempuan untuk tidak memaksakan diri ke masjid jika kondisinya tidak memungkinkan.
Bagaimanapun, Nabi pernah menasihati kaum pria untuk tidak melarang perempuan yang mendatangi masjid untuk beribadah. Maka dari itu kita berharap kepada Allah agar jamaah perempuan yang melakukan salat di Masjid Nabawi tetap berpeluang mendulang kebaikan 1000 salat.
—
Referensi:
Abu Muawiah (2010, October 13). Keistimewaan Masjid Al-Haram dan Nabawi | Al-Atsariyyah.Com. Retrieved February 28, 2014, from http://al-atsariyyah.com/keistimewaan-masjid-al-haram-dan-nabawi.html
Al-Khalafi, A. A. (2004, August 19). Menziarahi Kota Madinah Al-Munawwarah – almanhaj.or.id. Retrieved February 28, 2014, from http://almanhaj.or.id/content/995/slash/0/menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482/
Burhanuddin, A. (2012). Menyorot Shalat Arba’in di Masjid Nabawi | Muslim.Or.Id – Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah. Retrieved February 28, 2014, from http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyorot-shalat-arbain-di-masjid-nabawi.html
Menyukai ini:
Suka Memuat...
1 Komentar |
jalan setapak, jendela surau | Ditandai: aula, azan, city, doa, hadits, halaman, Madinah, masjid, nabawi, nilai, perempuan, Quran dan Sunnah, rawdah, salat, tour, umrah, waktu, ziarah, zikir, zuhur |
Permalink
Ditulis oleh andi
1 Februari, 2013
Ibnu Umar mengatakan: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dahulu menyerahkan tanah khaibar (untuk digarap), dengan upah setengah dari hasil buah dan pertaniannya. Dari hasil tersebut, beliau bisa menafkahi para istrinya sebanyak 100 wasaq pertahun. 80 wasaq berupa kurma, sedang 20 wasaq berupa sya’ir (jewawut/malt). Pada saat Umar menjadi khalifah, dia membagi (tanah khaibar itu), dan memberikan pilihan kepada para istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, antara mengambil tanah dan pengairannya, atau (seperti sebelumnya) menerima hasilnya beberapa wasaq tiap tahunnya. Dan pilihan mereka berbeda-beda, ada yang memilih tanah dan pengairannya, ada juga yang memilih menerima hasilnya beberapa wasaq. Adapun Aisyah dan Hafshah, mereka berdua memilih mengambil tanah dan pengairannya. [HR Muslim]
Hadits tersebut diletakkan oleh Imam Muslim pada bab Musaqah pada Kitab Muzara’ah dalam kumpulan Shahih-nya. Secara bahasa, muzara’ah berarti muamalah atas tanah dengan sebagian yang keluar sebagian darinya. Dan secara istilah muzara’ah berarti memberikan tanah kepada petani agar dia (pemilik tanah) mendapatkan bagian dari hasil tanamannya. Misalnya sepertiga, seperdua atau lebih banyak atau lebiih sedikit dari itu. Musaqah adalah menyerahkan kebun beserta pohonnya, kepada pekerja, agar dirawat, dengan upah dari sebagian hasil buahnya. Hadits tersebut dijadikan dalil praktik muamalah mengambil manfaat dari hasil kebun atau sawah milik sendiri yang digarap oleh orang lain.
Di dalam hadits tersebut disebut bahwa praktik musaqah dilakukan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- terhadap tanah khaibar. Tanah khaibar diperoleh sebagai harta rampasan perang Khaibar yang berlangsung di penghujung bulan Muharam pada tahun ke-7 H. Karena tidak memungkinkan untuk dibawa ke Madinah, maka kebun kurma dan malt yang ada diserahkan kepada petani Yahudi (yang dahulu memilikinya) untuk digarap dengan upah sebesar setengah dari hasil pertaniannya. Hal ini menjadi dalil dibolehkannya bermuamalah dengan orang-orang Yahudi maupun non muslim lainnya.
Dari hasil pertanian yang menjadi hak kaum muslimin, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dapat memberi nafkah kepada para istrinya sebanyak 100 wasaq pertahun dengan perincian 80 wasaq berupa kurma, sedang 20 wasaq berupa malt. Secara matematis, 1 wasaq adalah 60 shaa’, sedangkan takaran 1 shaa’ setara dengan 2,5 kg. Sehingga nafkah sebesar 100 wasaq per tahun setara dengan 15 ton dengan pembagian 12 ton kurma dan 3 ton malt. Dengan demikian setiap bulannya Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menafkahi para istrinya sebesar 1,25 ton hasil pertanian. Apabila menggunakan perbandingan harga saat ini (2012) dimana 1 kg kurma berkualitas baik adalah Rp100 ribu dan 1 kg malt berkualitas baik adalah Rp50 ribu, maka nafkah yang dikeluarkan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- setiap bulannya kurang lebih senilai Rp112,5 juta.
Pada tahun ke-7 H hingga wafatnya, Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih memiliki 9 orang istri dan 1 orang selir. Khalifah Abu Bakar –radhiyallahu anhu- tetap melanjutkan hak nafkah para ummul mukminin tersebut hingga di masa Khalifah Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu– mengubah mekanisme pembagiannya.
Hal ini mengandung pelajaran bagi para suami untuk memperhatikan keluarganya dengan memberikan nafkah yang layak dan cukup yang bersumber dari harta yang halal dan berkah. Dimana nafkah tersebut masih dapat dinikmati keluarganya bahkan jauh setelah si suami wafat. Hal ini juga mengandung pelajaran bahwa khalifah sebagai pemerintah dapat campur tangan ke dalam masalah hak-hak pribadi apabila melihat maslahat yang lebih baik sehingga dapat bermanfaat lebih bagi kelangsungan bernegara. Wallahu a’lam.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Leave a Comment » |
beranda, bilik keluarga, jendela surau | Ditandai: abu bakar, aisyah, berkah, buah, cukup, gantang, hadits, halal, ibnu umar, imam muslim, istri, jewawut, juta, kebun, kg, khaibar, khalifah, kurma, layak, Madinah, malt, manafkahi, manfaat, maslahat, muamalah, muharam, musaqah, muslim, muzaraah, Nabi, nafkah, pemerintah, penggarap, pertanian, pohon, sawah, sejahtera, selir, sewa, shaa', shahih, suami, syair, ton, umar bin khattab, upah, wafat, wasaq, yahudi |
Permalink
Ditulis oleh andi
19 November, 2011
Dari sahabat yang mulia Abu Syuraih Khuwailid bin Amr al-Khuzai al-Adawi semoga Allah meridainya, ketika Amr bin Said bin Aas mengirim pasukan ke Makkah aku berkata kepadanya, “Izinkanlah kepadaku wahai Amir, untuk mengabarkan kepadamu sebuah hadits yang diucapkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasalam di siang hari pada Hari Pembukaan (Makkah), aku mendengarnya dan aku memahaminya serta aku melihat dengan mata kepalaku, ketika itu Rasulullah sallallahu alaihi wasalam memulai khutbahnya dengan memuji dan menyanjung Allah subhanahu wa ta’ala kemudian berpesan, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah sejak Allah menciptakan langit dan bumi, dan yang mengharamkannya bukanlah manusia, maka tidak halal bagi seseorang yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menumpahkan darah di sana, dan tidak diperbolehkan menebang pepohonannya. Jika sekiranya ada yang bertanya bagaimana Rasulullah mengecualikannya (yaitu dengan mengirimkan pasukan pada Hari Pembukaan Makkah) , maka beritahukan kepadanya, “Allah telah memberikan izin untuk Rasul-Nya dan tidak (mengizinkannya) untuk kalian, sedangkan izin tersebut hanya sesaat untuk hari ini saja, adapun setelah itu sampai hari kiamat tidak diperbolehkan sama sekali (kembali status keharamannya). Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan berita ini kepada orang yang tidak hadir.'” Kemudian ditanyakan kepada Abu Syuraih, “Apa yang diucapkan oleh Amr?” Dia mengatakan,”Aku lebih tahu tentang perkara itu daripada engkau wahai Abu Syuraih! Sesungguhnya benar apa yang kamu ucapkan, tetapi Makkah tidak dapat melindungi orang yang bermaksiat, yang lari dari pembunuhan dan lari dari pengkhianatan.” [HR Al-Bukhari]
http://www.ziddu.com/download/17413844/MF_HaditsKeharamanMakkah_UstAbdulBarr.mp3.html
Baca entri selengkapnya »
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Leave a Comment » |
jendela surau | Ditandai: Abdullah, Abu Syuraih, Amr bin Said, haram, Ibn Zubair, Madinah, Makkah, Muawiyah, Yazid |
Permalink
Ditulis oleh andi