Melalui PT. Taspen (Persero), Pemerintah memberikan uang duka wafat dan asuransi kematian kepada keluarga almarhum pensiunan PNS. Selain itu, masih menggaji almarhum bapak selama 4 bulan setelah wafat. Pada bulan ke-5 dan seterusnya ibu pun berhak atas gaji janda.
Fasilitas ini tentulah terinspirasi dari syariat Islam: masa duka janda ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari, serta anjuran berbuat baik kepada para janda. Masya Allah.
Semoga Allah ta’ala terus memberkati Pemerintah Republik Indonesia. Amin. – at PT. Taspen (Persero)
See on Path